Blogger Berbagi Info Resep Masakan, Makanan, Minuman, Ramalan Bintang Zodiak Terkini, Info Jadwal Film XXI Bioskop, Tips Dekorasi Rumah Minimalis

Denah Rumah Minimalis Type 36 Non Konvensional

Besar kecil ukuran bangunan rumah ditentukan oleh denah yang telah dirancang sebelumnya. Dengan denah yang jelas, dapat diketahui luas bangunan sekaligus ruangan-ruangan didalamnya. Contohnya denah rumah minimalis type 36, jika dilihat dari denah yang dibuat, rumah tipe ini termasuk tipe rumah paling mungil diantara tipe-tipe rumah yang lain. Dapat kita bayangkan jika rumah hanya memiliki luas 36 meter persegi, tentu ruangan dalam rumah sangat terbatas termasuk luas dan jumlahnya. Intinya, rumah tipe 36 hanya berisi ruangan baku seperti ruang tamu, kamar tidur, dapur dan kamar mandi. Karena terbatasnya luas ruangan, umumnya ruang keluarga didesain menjadi satu bagian dengan ruang tamu.

Struktur Tidak Konvensional

Sama halnya rumah-rumah di perumahan pada umumnya, penampilan rumah tipe 36 tampak lebih indah jika dipandang dari luar. Meskipun begitu bagian dalamnya tidak menerapkan struktur konvensional seperti rumah-rumah tipe diatasnya. Hal ini disebabkan sulitnya mengeksplorasi setiap ruangan akibat dari minimnya luas bangunan sehingga rumah tipe 36 sendiri interiornya cenderung monoton jika tidak didesain ulang.

Jika dipandang dari kacamata orang awam, tampilan luar rumah tipe 36 jauh lebih artistik dan indah sebab masing menggunakan konsep yang sama dengan rumah tipe lainnya. Artinya unsur konvensional masih menjadi jurus andalan untuk menarik perhatian. Namun jika kita mulai masuk ke dalam ruangan maka muncul kesan biasa-biasa saja tanpa ada yang istimewa,meskipun desain interiornya menggunakan pernak-pernik standar. Tapi kekurangan ini dapat ditutup dengan penempatan plafon serta finishing cat yang tepat.

Konstruksi Rumah Type 36

Jika kita ingin membuat konstruksi rumah dengan sistem non konvensional, berikut ini penjelasannya secara singkat:

Sistem konstruksi non konvensional yang ada pada denah rumah minimalis type 36 dapat menggunakan rangka besi hollow yang dapat diaplikasikan pada seluruh bagian rumah. Cara ini tentu saja lebih ekonomis dibanding sistem beton bertulang yang masih membutuhkan pondasi cor dan material batu kali untuk bahan cor tambahan. Dengan sendirinya besi hollow dapat menghemat dana untuk pembuatan pondasi, bekisting, dan lainnya seperti yang biasa dibuat untuk konstruksi rumah konvensional.

Untuk bagian dinding dapat digunakan partisi GRC, cladding, atau partisi lain yang mirip. Partisi yang dimaksud adalah lembaran papan terbuat dari bahan komposit semen. Untuk bagian dalam ruangan dapat menggunakan partisi lain , misalnya dari bahan gypsum. Pengertiannya, bahan gypsum tidak boleh diaplikasikan pada luar ruangan sebab bahan ini sifatnya tidak tahan cuaca. Sementara itu untuk bagian atap dapat kita gunakan atap desain gelombang dari bahan fiber semen. Penutup atap ini biasanya harganya lebih murah, selain itu konstruksi yang dibutuhkan tidak begitu rumit.

Denah rumah minimalis type 36 dengan konstruksi non konvensional ini secara umum tidak membutuhkan biaya besar sekaligus alternatif bagi kita yang membutuhkan rumah namun budget terbatas. Meskipun sistem ini tidak begitu populer, namun dapat dijadikan pertimbangan untuk membangun rumah dengan pengerjaan lebih cepat, efisien, dan tentu saja lebih murah.

Dalam menata ide desain rumah modern memang membetuhkan semangat dan inspirasi untuk melakukannnya. Oleh karena hal itu, semoga informasi yang kami sajikan kepada anda membawa manfaat bagi pembaca dalam menciptakan ide gagasan untuk mendesain desain rumah yang anda impikan. Teruslah anda berusaha menciptakan hal yang terbaik untuk hunian anda, karena pepatah mengatakan bahwa rumahku adalah surgaku. Sekian informasi dari kami, apabila anda ingin membaca referensi yang lain anda juga dapat membaca mengenai Denah Rumah Minimalis Type 70 dan Tips Desain Rumah Adat Betawi


Bagikan ya: Facebook Twitter Google+

Denah Rumah Minimalis Type 36 Non Konvensional

Posted by Mandy Bulles, Published at 8:57 PM.

Comments Facebook :

No comments:

Post a Comment